Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MAKALAH TUNTUNAN SHALAT MENURUT RASULALLAH.

                                                          
lelawati pasma keru
ilustrasi
            

                                                       KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya jualah, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Agama Islam Kelas VIII pada materi MAKALAH TUNTUNAN SHALAT MENURUT RASULALLAH.
Sistem Pembangunan Indonesia, yang menyangkut tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Tuntunan Sholat Menurut Rosulullah. Adapun penulisan tugas makalah, dimaksudkan agar dapat mendorong dalam menciptakan pengetahuan keterampilan, sikap, dan nilai-nilai ISLAM bagi kehidupan masyarakat dan bertujuan untuk memberikan gambaran  sekaligus mengabarkan tentang Fiqh  Islam.
Selanjutnya ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada guru pembimbing.
Makalah  ini tentulah belum sempurna. Namun, bagi penulis ini sangatlah berarti terutama dapat memberikan dorongan sekaligus tantangan untuk mengisi masa depan. Akhirnya penulis berharap semoga makalah  ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi semua pihak.


                                                                                                                  Curup  Maret 2017
                                                                                                                            Penulis




                                                                                                                    Intan Permata Sari



                                                                     DAFTAR ISI

Halaman Judul………………………………………………………………………………………………………i
Kata Pengantar        ……………………………………………………………………………………..ii
Daftar Isi       ……………………………………………………………………………………………iii
A.BAB I PENDAHULUAN     ………………………………………………………………………....1
B. BAB II PEMBAHASAN         ………………………………………………………………………2
•         Arti Dan Kedudukan shalat         …………………………………………………………….3
•         Hukum Meninggalkan Shalat         …………………………………………………………….3
•         Fungsi Dan Hikmah Shalat         …………………………………………………………….4
•         Syarat Sahnya Shalat         ……………………………………………………………………….4
•         Azan Dan Iqamah         …………………………………………………………………………5
•         Tata Cara Shalat Nabi saw         …………………………………………………………….6
•         Sujud Sahwi Dan Sujud Tilawah          ………………………………………………………….7
•         Dzikir Dan Do’a Setelah Shalat         …………………………………………………………….8
•         Jama’ Dan Qashar         …………………………………………………………………………8
C. BAB III PENUTUP          …………………………………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………10




                                                                               BAB I
                                                                     PENDAHULUAN

                                                                                   
نَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ،                                                                                          
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛   
                                                                                                    
     Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat.
            Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

                                                                        BAB II
                                                                  PEMBAHASAN


A.    Arti Dan Kedudukan Shalat
    Menurut bahasa, sholat berartiالدُّعَاء  (do’a) atau rahmat. Shalat dalam arti do’a bias di temukan dalam QS.Al-Taubah/9: 103. Sedangkan shalat dalam arti rahmat bias di temukan dalam QS.Al-Ahzab/33:43
         Adapun pengertian shalat menurut istilah adalah :
          عِبَادَةُ تَتَضَمَّنُ اَقْوَالاً وَأَفْعَالًامخْصُوْصَةً , مُفْتَتَحَةً بِتَكْبِيْرِاللهِ وَمُخْتَتَمَةً بِا لتَّسْلِيْمِ.          
                                                                                                              
“ suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu yang di buka dengan takbir dan ditutup dengan salam.”
    Di dalam islam, sholat mempunyai arti penting dan kedudukan yang sangat istimewa, antara lain :
1.Sholat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung di terima oleh Rasulullah SAW pada malam Isra’-Mi’raj (QS.Al-Isra’/17:1).
2. Sholat merupakan tiang agama. Nabi SAW bersabda :
 رَأْسُ الْأَمْرِ الْأِسْلَا مُ وَ عَمُوْ دُهُ ا لصَّلَا ةُ وَذِرْوَةُ سَنَا مِهِ ا لْجِهَا دُ                                                                
“Pokok perkara adalah islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.”
3.Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Nabi SAWbersabdac :                                                                                                                     إِنَّ أَ وَّ لُ مَا يُحَا سَبُ بِهِ ا لْعَبْدُ يَوْ مَ الْقِيَامَةِصَلاَ تُهُ...                                           “Yang pertama kali dihisab (amalan) seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat...”(HHR. Al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Majah, Ahmad dan al-Thabrani).
 B.     Hukum Meninggalkan Shalat
            Bagi muslim yang sudah terkena kewajiban shalat karna sudah baligh dan berakal,keudian meninggakan shalat dengan sengaja, dihukumi syirik dan kufur. Nabi saw. Pernah bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ  
“(Beda) antara seorang (mu’min) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat.” (HSR.Muslim, Al-Tarmidzi, Al-Nasa’i DAN Ahmad dari Jabir ra.).
 Hadis di atas begitu tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia disamakan telah melakukan tindakan kufur (kufur ‘amali), bukan kafir haqiqi karna bukan dalam masalah aqidah. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau bertaubat.

C.    Fungsi Dan Hikmah Shalat
Diantara fungsi dan hikmah shalat, adalah:
1.Untuk mengingat Allah SWT. Inilah fungsi shalat yang utama yakni sebagai sarana dzikrullah ( mengingat Allah ). Allah SWT berfirman:
اِنَّنِي أَنَا اللهُ لَا اِلَهَ اِلَا أَنَا فَا عْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Sesungguhnya akulah Allah , tidak ada tuhan kecuali aku, maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.” (QS.Thaha / 20 : 14)
Orang yang memfungsikan shalatnya sebagai sarana untuk mengingat Allah, akan mendapatkan ketentraman hati.
2.     Shalat yang dilakukan secara intensif akan mendidik dan melatih seorang menjadi tenang dalam menghadapi kesusahan dan tidak bersikap kikir saat mendapat nikmat dari Allah SWT.

3.     Mencegah perbuatan Keji dan Mungkar.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ اِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُاللهِ اَكْبَرُ
“Dan dirikanlah shalat.Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) lebih besar (keutamaannya)...”
(QS. Al-‘Ankabut / 29:45)   
shalat yang dilakukan sesuai dengan fungsi utamanya yakni dzikrullah mesti memiliki kualitas dan pengaruh yang sangat kuat dalam mencegah seseorang terhadap perbuatan keji dan mungkar.
4. Shalat dan sabar juga berfungsi sebagai penolong bagi orang yang beriman dan sebagai sarana untuk selalu Mengingat Allah SWT.

D.Syarat Sahnya Shalat
Syarat sahnya shalat ada empat yaitu:
1.Sudah masuk waktu
2. Suci dari najis dan hadats kecil dan besar
3. Menutup aurat
4. Menghadap qiblat ( Masjidil Haram )


E. Azan Dan Iqamah
Azan adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus seruan/ajakan untuk mendirikan shalat dengan lafal khusus. Azan disyari’atkan berdasarkan QS.Al-Ma’idah/5:58
فَاِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Jika telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang di antara kalian azan, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam.” ( Muttafaq ‘alaih, dari Malik Al-Huwairits ).

F.     Tata Cara Shalat Nabi saw.
     Untuk terhindar dari bid’ah (penyimpangan) maka di sini akan dijelaskan tentang bagaimana tata cara shalat Nabi Muhammad saw., yaitu
1. Niat didalam hati secara ikhlas karna allah semata.
2. Berdiri sempurna menghadap kearah qiblat.
3. Bertakbir dengan mengucapkan اللهُ اَكْبَرُ .
4. Membaca suroh Al-Fatihah secara tartil ( jelas dan perlahan ) dengan sebelumnya bermohon perlindungan dengan membaca ta’awwudz tampa dikeraskan, lalu membaca basmalah ( yakni “Bismillahirrohmanirrohim”)
5. Ruku’. Angkat kedua tangan seperti takbirotulihrom sambil bertakbir:Allahu akbar menuju keposisi ruku’.
6. I’tidal setelah ruku’ yakni berdiri tegak (I’tidal) dengan sempurna dan tenang (thumma’ninah).
7. Sujud, bertakbirlah tanpa mengangkat tangan menuju gerakan sujud dengan meletakkan kedua lutut lebih dahulu lalu kedua tangan, kemudian letakkan wajah (dahi  dan hidung).
8. Duduk. setelah sujud kedua, maka dituntunkan untuk duduk. jika dalam posisi duduk tasyahhud awal maka posisi duduknya iftirasy yakni duduk di atas bentangan kaki kiri dari sementara telapak kaki kanan di tegakkan dengan jari kaki kanan menghadap qiblat. namun jika sudah dalam posisi duduk tasyahhud akhir maka posisi duduknya tawarruk yakni pangkal paha atas  (pantat) yang kiri duduk bertumpu pada lantai sedangkan posisi kaki kanan sama dengan tahyat awal.
9. Salam. setelah berdo’a dalam tasyahhud akhir, kemudian salamlah dengan berpaling ke kanan hingga terlihat pipimu dari belakang  dengan membaca
السَّلَا م عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ .



G.    Sujud Sahwi Dan Sujud Tilawah
Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu dalam shalat . tata cara sujud sahwi adalah sebagai berikut:
1.    Jika lupa dengan meninggalkan kewajiban ( rukun ) shalat, misalnya tahiyyat awal, maka di sunnahkan sujud dua kali  sebelum salam.
           ( HR.Jama’ah )
2.    Jika ragu misalnya apakah sedang mengerjakan raka’at ketiga atau keempat dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan yang mantap, maka pilihlah raka’at yang minimal (yakni raka’at ketiga) kemudian sempurnakan sisa raka’at yang kurang lalu sujudlah dua kali sebelum salam (HR.Muslim, dari Abu Sa’id)

Dan adapun bacaan do’a sujud sahwi yang sering di ajarkan oleh sebagian ulama’, yakni:
سُبْحَا نَ مَنْ لَا يَنَا مُ وَلَا يَسْهُو
Perlu diketahui bahwa tidak ada riwayat yang sahih tentang bacaan sujud sahwi, sehingga cukup sujud saja tampa perlu membaca apapun.
    Adapun tentang sujud tilawah yakni sujud yang dilakukan didalam atau di luar shalat karena mendengar aya sajadah dalam pembacaan Al-Qur’an (QS.Maryam:58), maka di sunnahkan untuk bertakbir dan bersujud satu kali dengan membaca:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَ شَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَا رَكَاللهُ أَحْسَنُ الْخَا لِقِيْنَ
“Wajahku sujud kepada tuhan yang menciptakannya, yang melukisnya,yang memberi penglihatan dan pendengaran.Maha suci Allah sebaik-baik pencipta.” (HSR.Abu Daud,Tarmidzi, Nasa’i, dari Aisyah).


H.    Dzikir Dan Do’a Setelah Shalat
Setelah shalat di sunnatkan untuk duduk sejenak sambil melafalkan istghfar yakni permohonan ampun dengan do’a:اسْتَغْفِرُالله  (3 kali):”Hamba mohon ampun pada Allah.”
Setelah istighfar, di tuntunkan membaca:
اللهُمَّ اَنْتَ السَّلَا مُ وَمِنْكَ السَّلَا مُ تَبَا رَكْتَ يَا ذَا الْجَلَا لش وَالْاِكْرَامِ
“ Ya Allah engkau maha sejahtera , engkaulah sumber kesejahteraan,engkau maha memberkahi wahai yang mempunyai keagungan dan kemuiaan.” (HSR. Muslim,Ahmad,Al-nasa’i, dari Tsawban).
kemudian membaca subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahuakbar 33x, dan kemudian di sempurnakan dengan tahlil 1x sehingga genap menjadi 100,kemudian di tutup dengan do’a.

I. Jama’ dan Qashar
Menjama’ dan mengqashar shalat termasuk rukhshah (kemurahan/keringanan) yang di berikan allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan bila shalat dilakukandalam keadaan biasa.  
seperti musyafir contohnya, akan tetapi jika ada musafir yang tidak mengqashar shalatnya maka shalatnya tetap sah,hanya saja kurang sesuai dengan sunnah karena Nabi saw senantiasa menjama’ dan mengqashar shalatnya saat melakukan safar.
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَا قْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Pemberian yang diberikan allah (berupa shalat qashar) kepadamu, maka terimalah pemberian-nya.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Al-Bukhari)

Dalam hal ini ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya, yaitu:
1. Ketika sedang haji di arofah ,di minah dan di muzdalifah.tetapi dalam hal ini sebagian ulama’ hanya membolehkan shalat qashar , tidak di jama’  karna sebagian hadits nya hanya menyebutkan di mina 2 rakaat (Muttafak’ alayh).
2. Ketika berpergian ( jauh ) sebagai musafir.
3.  Dalam keadaan hujan. yang menyebabkan timbulnya (Rasa khawatir dan takut)
4.  Ketika sakit,atau keadaan lain yang menyulitkan.

                                                                          BAB III
                                                                        PENUTUP


    A.    Kesimpulan
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab adalah sholat.

B. SARAN
Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami, diamalkan dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.



                                                                DAFTAR PUSTAKA

Buku Balai Pustaka Agama Islam
Buku : KULIAH FIQH IBADAH, Syakir jammaluddin,MA.
Buku kunci Agama Islam & Tuntunan Cara Sholat Baik dan Benar

Post a Comment for "MAKALAH TUNTUNAN SHALAT MENURUT RASULALLAH."