Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekapur Sirih

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengalami perkkembangan yang sangat pesat. Teknologi telah mengubah jarang dan waktu menjadi tidak terbatas dan mampu memberikan sebagai wadah media yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan komunikasi satu sama lain, hingga berkomunikasi dalam kegiatan bisnis.


Blog sendiri adalah buah karya dari apa yang dinamakan ”kebebasan berekspresi” yang telah dijamin melalui konstitusi sebagaimana diatur dalam BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945.


Pasal 28E ayat (2)


Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


Pasal 28E ayat (3)


Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28 F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Selain diatur di dalam konstitusi, Kebebasan berekspresi juga sudah diatur dalam Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.


Disamping melakukan ratifikasi terhadap Kovenan Internasional tersebut, Indonesia juga sudah memiliki UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga TAP MPR No XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Post a Comment for "Sekapur Sirih"