Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji dan Jual Beli Tanah, Wajib ada BPJS Kesehatan

Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji  dan Jual Beli Tanah, Wajib ada BPJS Kesehatan

 

Nikekuko.com - Terbukti  tak hanya untuk syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemerintah RI juga mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk buat SIM hingga daftar haji.

Pemerintah RI akan mengupayakan masyarakat untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan.

Selepas menjadi syarat wajib untuk pendaftaran peralihan hak tanah dala jual beli per 1 Maret kini BPJS Kesehatan juga jadi syarat wajib dalam pengurusan pelayanan lainnya.

Tercantum juga Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , SKCK hingga daftar haji/umrah.

Akaan halnya kewajiban tersebut tercantum pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken per 6 Januari 2022.

Kebijakan yang disahkan pada 6 Januari 2022 menegaskan kepemilikan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat yang ingin mengurus terkait hal yang berkaitan dengan  pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga pendaftaran haji/umrah.
 

Pada kebijakan tersebut tertulis bahwa Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Meisnsyaratkan calon Jemaah umrah dan Jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian tertulis dalam inpres tersebut.

Begitu pula juga dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Hal dalam aturan ini mengintruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga diminta untuk ambil langkag yang diperlukan agar pemohon pelayanana administrasi hukum umum,  pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.

Keharusan memiliki BPJS Kesehatan juga berlaku di lingkungan sekolah yakni bagi peserta didik, pendidik mauun tenaga kependidikan.

Di mana peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.



Di mana dalam aturan ini mengintruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga diminta untuk ambil langkag yang diperlukan agar pemohon pelayanana administrasi hukum umum,  pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan juga berlaku di lingkungan sekolah yakni bagi peserta didik, pendidik mauun tenaga kependidikan.

Di mana peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Iklan untuk Anda: Lelaki Jakarta Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pemerintah RI menargetkan kepesertaan JKN di tahun ini bisa mencapai 244.9 juta atau  89.5 persen penduduk .

Dari yang sebelumnya hanya 235.7 juta atau sekitar 86.17 persen penduduk Indonesia.

Post a Comment for "Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji dan Jual Beli Tanah, Wajib ada BPJS Kesehatan"