Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adat Pinangan Suku Rejang - Bengkulu


Adat Pinangan Suku Rejang - Bengkulu

 Info.nikekuko.com - Suku Rejang Merupakan salah satu suku yang ada di Pulau Sumatera yang memiliki adat,bahasa,dan aksara tersendiri.Dalam hal Perkawinan(pernikahan) Suku Rejang mempunyai cara tersendiri dalam tata-cara pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.
Sehingga Kekayaan Budaya ini hendaklah selalu dijaga agar tidak punah ditelan masa.

TUJUAN PERKAWINAN

  1. Untuk mendapatkan teman hidup dan memperoleh keturunan, yang disebut Mesoa Kuat Temuun Juei;
  2. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, hal dimaksudkan agar kaum muda dapat terhindar dari perbuatan tercelac. memperoleh status sosial ekonomi. Bagi suku Rejang bujang dan gadis belum merupakan orang kaya ( coa ade kayo ne) oleh karena itu mereka harus kawin, setelah kawin mereka akan bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memupuk kekayaan bagi keluarga mereka sendiri.
Suku Rejang juga memiliki suatu pandangan mengenai perkawinan yang diinginkan (ideal). Perkawinan seperti ini kebanyakan diukur dari kondisi calon pengantin, baik laki maupun perempuan. 
 
Perempuan yang baik untuk menjadi isteri apabila dia memenuhi berbagai persyaratan, yang pada dasarnya menunjukkan perilaku yang baik dan pandai mengatur rumah tangga. 
 
Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain adalah : baik tutur katanya; pandai mengatur halaman rumah dan bunga-bunga di pekarangan; pandai menyusun/mengatur kayu api (semulung putung); bagus bumbung airnya (lesat beluak bioa); dan mempunyai sifat pembersih.
    

Sedangkan bagi kaum laki-laki, syarat-syarat yang harus dipenuhi menunjukkan bahwa ia adalah orang yang berilmu-pengetahuan dan berketerampilan. 
 
Syarat-syarat bagi laki-laki tersebut antara lain adalah : banyak ilmu batin dan pandai bersilat; pandai menebas dan menebang kayu; pandai membuat alat senjata dan alat-alat untuk bekerja.
       

Selain itu dalam adat suku Rejang juga diatur larangan untuk kawin bagi anggota suku tersebut. 
Secara adat, orang Rejang dilarang kawin dengan saudara dekat, sebaiknya perkawinan itu dilakukan dengan orang lain (mok tun luyen). 
Perkawinan dengan saudara dekat dianggap merupakan suatu perkawinan sumbang, yang mereka sebut Kimok (memalukan/menggelikan). 
 
Perkawinan dengan sesama famili disebut kawin Sepasuak dan perkawinan dengan saudara yang berasal dari moyang bersaudara (semining) disebut Mecuak Kulak. Perkawinan Sepasuak dan Mecuak Kulak ini merupakan perkawinan yang dilarang, namun demikian apabila tidak dapat dihindarkan maka mereka yang kawin didenda secara adat berupa hewan peliharaan atau uang, denda seperti ini disebut Mecuak Kobon. 
 
Jenis perkawinan lainnya yang dilarang secara adat adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita dengan bekas isteri atau suami dari saudaranya sendiri, apabila saudaranya tersebut masih hidup.
 

A. Bentuk Perkawinan

Mengenai bentuk-bentuk perkawinan adat Rejang, ada beberapa perbedaan dengan suku lain di Indonesia ini walaupun kemungkinan ada istilah yang sama dengan bentuk perkawinan suku-bangsa Rejang.

Didalam adat Suku Rejang bentuk perkawinannya dengan cara Eksogami yang bentuk asalnya adalah kawin Jujur atau dalam bahasa Rejang disebut dengan Beleket.
 
Namun dengan adanya pengaruh dari suku bangsa lain terutama dari suku Minangkabau maka ada bentuk perkawinan lain yang yaitu Semendo (Semenda) , sehingga dalam adat perkawinan Rejang pada intinya ada dua bentuk perkawinan yaitu”Kawin Jujur (Beleket) dan kawin Semendo” .
       

Kemudian pada perkembangan selanjutnya bentuk perkawinan yang berasal dari pengaruh luar yakni semendo tersebut dibagi menjadi dua bentuk dengan berbagai macam akibat hukumnya pula, 
yaitu ada perkawinan semendo yang semua anaknya masuk petulai ibu ( Matrilineal ) dan ada pula yang menentukan sebagian anak masuk petulai bapak tetapi tidak ada perkawinan Semendo yang menentukan bahwa semua anaknya masuk kepihak bapak walaupun dalam satu hal tidak mempengaruhi sistem keturunan yaitu yang kita kenal dalam lembaga kawin Semendo Rajo-rajo yang menentukan’Semua anaknya masuk petulai ibu dan serentak masuk kedalam petulai bapak dalam arti clan patrilineal semua, karena disuku Rejang tidak mengenal clan Matrilineal” .
Berikut bentuk-bentuk perkawinan suku bangsa Rejang secara Rinci :
 

I. Perkawinan Jujur ( Beleket )
 
Bentuk kawin jujur tidak hanya dikenal di suku bangsa Rejang akan tetapi dibeberapa daerah Indonesia lainnya ada bentuk kawin jujur ini.Jujur diartikan “sebagai teknis didalam hukum adat,jujur menyimpulkan pembayaran uang dan barang dari pihak pria kepada pihak wanita dengan tujuan memasukan wanita tersebut kedalam pihak pria(suaminya)demikian juga anak-anaknya”.
 
 
Daerah luar adat rejang yang bentuk perkawinannya dengan system jujur menyebutkan jujur dengan istilah lain seperti :”Jujur”(Tapanuli Selatan dan Sumsel),”beuli niha”(Nias),”Unjuk”(Gayo),”tuhor”(Batak),”seroh”(Lampung),”Kule”(Pasemah) dan sebagainya . 
 
Dalam hubungannya dengan adat perkawinan Rejang istilah Kawin jujur disebut dengan beleket. Abdullah Sidik dalam bukunya hukum adat Rejang (1980) menjelaskan    Beleket ialah kawin jujur siperempuan beleket dilepaskan dari golongan anak saudaranya dan dimasukan bersama-sama anaknya kegolongan sanak saudara dari suami, disamping kenyataan ini siperempuan beleket wajib pula bertempat tinggal ditempat suaminya,setidak-tidaknya ditempat keluarga suaminya .
 
 
Akan tetapi berdasarkan pemufakatan bersama mereka dapat bertempat tinggal jauh dari desanya dengan tidak mengurangi asas kawin jujur(beleket) yaitu anak-anak mereka yang kawin jujur tetap masuk suku Ayah.
 
II. Perkawinan Semendo
 
Ada dua macam bentuk perkawinan Semendo dalam adat Rejang, yaitu :
 
I. Semendo Tambiak Anak ( Terambil Anak )
 
Tambiak jelas berasal dari bahasa Minangkabau yang artinya ambil. Maksud dari perkawinan ini ialah bagi keluarga perempuan yang tidak mempunyai anak laki-laki atau anak laki-lakinya masih kecil, maka atas persetujuan bersama menerima laki-laki lain sebagai mantunya. 
 
Laki-laki yang menjadi menantu tersebut tidak menanggung biaya sedikitpun atas pelaksanaan perkawinan,pesta,upacara adat perkawinan,sebaliknya ditanggung seluruhnya oleh pihak perempuan, bila selesai akad perkawinan suami tersebut harus tinggal dirumah mertua sampai akhir hayat atau sampai anaknya dewasa.

Mengenai perkawinan bentuk semendo tambiak anak mulai berlaku dalam adat Rejang pada abad ke-18 begitu tulisan dari William Marsden Seorang berkebangsaan Inggris ( 1754-1836)yang menjadikan Rejang sebagai pusat pusat penelitiannya.

Berikut diantara tulisan W.Marsden tersebut yang dikutif Abdullah Sidik dalam hukum Adat Rejang (1980):
In the of marriage by ambil ana, the father of a virgin make chioce of some young man for the husband, generally from an interior family, which renounces all further right to,or interest in him,and he is taken into the house of his father in law,who kill a bufallo on the occasion
Demikian keterangan W.Marsden tentang bentuk perkawinan semendo tambiak anak yang berlaku di dalam adat Rejang.

2. Perkawinan Semendo Rajo-rajo
 
Bentuk perkawinan ini disebut juga dengan perkawinan”Semendo beradat atau semendo suka sama suka,kedua belah pihak keluarga setuju saling membiayai perkawinan di rumah masing-masing setelah akad perkawinan suami-istri bebas memilih tempat tinggal” .
 

III. Perkawinan sumbang
Yakni perkawinan yang dianggap memalukan. Misalnya karena sang gadis telah berbuat hal-hal yang memalukan (komok) sehingga menimbulkan celaan dari masyarakat atau perkawinan yang dilakukan oleh sesama saudara dekat.
 

IV. Perkawinan ganti tikar (Mengebalau)
Yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki yang isterinya telah meninggal dengan saudara perempuan isterinya, atau dengan perempuan yang berasal dari lingkungan keluarga isterinya yang telah meninggal tersebut.
 

B. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
 

1. Mas Kawin
Mas kawin dapat di istilahkan sebagai uang antaran.Meskipun mas kawin dipandang sebagai syarat,namun kebiasaan masyarakat Rejang mempunyai variasi yang berbeda dalam menentukan besarnya mas kawin dan tergantung pada kemampuan pihak keluarga laki-laki.
 

2. Mas Kutai
Mas Kutai adalah denda kutai yang merupakan akibat dari perkawinan yang sepetulai,akan tetapi pada umumnya sekarang untuk menyusur petulai setiap individu tidak mudah. Maka pada akhirnya Mas Kutai ini menjadi umum dalam masyarakat rejang Sekarang.
 
Jika kita artikan mas kutai,mas ( emas ) adalah hasil tambang yang kita jadikan barang perhiasaan gelang,cincin,dll dan jika dijual harganya mahal. 
 
Kutai seperti yang telah dijelaskan bahwa orang yang tinggal dalam satu dusun yang ada pemimpinnya,jelas batas dusunnya,hukumnya ada yang dipegang siapa yang melanggarnya akan kena hukum.Dan Mas kutai dapat diartikan sebagai permintaan dari pihak perempuan berupa uang untuk diserahkan kepada kutai . 
 

  Tata Cara Nikah Adat Rejang
Tata cara penyelelenggaraan akad nikah dengan menggunakan cara adat Rejang empat petulai :
Acara I : dilaksanakan oleh pengurus adat 
  • Pengurus adat berdiri dengan memegang bakul sirih sambil mengucapkan salam.
  • Pengurus adat menuju ke raja kutai, sambil duduk bersila berjabat tangan dengan raja dan orang yang di samping raja, kemudian menyampaikan sirih pamit kepada raja memberitahukan minta izin mengumpulkan orang dan dan langsung izin pamit menyampaikan sirih tegur sapa kepada tamu.
  • Raja mememberikan izin.
  • Pengurus adat berjabat tangan kembali dan berdiri sambil membawa bakul sirih menuju ke pembawa acara.
  • Pengurus adat menghadap pembawa acara minta memandu acara.
Acara II : dilaksanakan oleh pembawa acara (pemandu acara) memandu acara. Dengan susunan acara sebagai berikut 1.Pembukaan (oleh pembawa acara)
2.Pembawa acaramempersilakan pengurus adat  menjalankan  SIRIH tegur sapa dan melanjutkan,
 
ACARA ADAT :
  • Yaitu dari pengurus adat kepada tamu,Pada acara ini pengurus adat sebelumnya bertanya kepada majelis siapa gerangan tamu yang akan dituju.
  • Dari pihak tamu menjawab dan menunjukan tempat bertegur sapa.
  • Pengurus adat menuju kepada wakil tamu,membawa bakul sirih, duduk bersila, menyalami tamu dan mendampinginya,kemudian minta tamu menerima sirih. 
  • Tamu menerima sirih.
  • Pengurus adat mempersilakan menikmati "SAWO NIYOA"
  • Tamu meminta pengurus adat mendahului.
  • Pengurus adat mengajak tamu untuk bersama-sama mencicipi  "SAWO NIOA"
  • SAWO NIYOA dibawah kebelakang
  • Pengurus adat kembali ke tempat semula tapi sebelumnya memberitahu jika ada maksud dan keperluan dan keperluan ikut jejak setelah ini.
  • Tamu pamit kepada Raja.
  • Raja mengizinkan.
  • Tamu bertanya kepada siapa untuk menjelaskan maksud dan tujuan.
  • Pihak undangan atau pengurus adat menjawab bahwa untuk menjelaskan adalah kepengurus adat sendiri.
  • Tamu menghadapi ke pengurus adat menjelaskan maksud dan tujuan.
  • Pengurus adat mengizinkan untuk menguraikan.
  • Tamu menguraikan maksud dan tujuan.
  • Pegurus adat memaklumi dan kembali bertanya dimana gerangan calon pengantinnya.
  • Tamu menunjukan  tempat calon pengantin.
  • Pengurus adat memaklumi dan menayakan apakah ijab kabul dapat dilaksanakan atau masih ada yang ditunggu.
  • Tamu minta dilaksanakan ijab kabul segera.
  • Pengurus adat memahami.
  • Tamu izin pamit.
  • Pengurus menghadap penghulu untu memanduAkad nikah.
  • Penghulu menyetujui.
  • Pengurus adat kembali ketempat semula.

ACARA III ( INTI : )

1. Pembawa acara (MC) melanjutkan acara yaitu mempersilakan penghulu memandu acara akad nikah.
2. Penghulu memandu acara akad nikah.
3. Selesai akad nikah.
4. Doa Penutup.
5 pembacaan sholawat Nabi Muhamad saw.
4. Diring Sujud kepada kedua orang tua, pasangan pengantin dan salam sanak keluarga.
 
  • Setelah pembawa acara (MC) menutup acara, pembawa acara mengembalikan ke pengurus Adat untuk mengucapkan terima kasih kepada Raja sudah selesai.
  • Penguerus adat kembali menghadap Raja menyampaikan ucapan terima kasih kepada raja yang telah mengizinkan acara ini terlaksana.
  • Raja mengiyakan.
  • Pengurus adat kembali ketempat semula.
  • Acara selanjutnya makan-makan yang sudah disiapkan oleh Tuan Rumah penyelenggara. 
  • Selesai.
              (DA KA PI TE GA)
Adat Pinangan Suku Rejang - Bengkulu
kelengkapan bakul sirih


1. Daun sirih secukupnya
2. Kapur Sirih
3.Pinang yang sudah di iris
4.Tembakau dan rokok singret
5. Getah Gambir

1 comment for "Adat Pinangan Suku Rejang - Bengkulu"

  1. Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
    Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    ReplyDelete

Ayo tinggalkan Pesan anda