Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati-hati Jangan Terlalu Banyak Menolak Lamaran


lelawati pasma keru
Sebenarnya tidak layak sebagai seorang muslim bercerita dan membahas jauh tentang penoloakan lamaran pernikahan karena ini sangat  berkesan tidak baik. makanya dalam islam diperkenankan Thariqah/jalan taaruf sebagai langkah awal untuk pernikahan. Maksud dari pada taaruf ini adalah pertemuan kedua pihak pria dan wanita yang mengacu kepada pernikahan, jika cocok maka pernikahan akan dilanjutkan namun jika tidak cocok maka pertemuan itu sebagai silaturrahim.Namun bagaimana jika seorang wanita shalehah sudah terlanjur dilamar tanpa ada taaruf.? ini adalah pertanyaan yang sering mencuat bagi kalangan akhwat atau remaja wanita islam yang sudah ada sinyal bagi dirinya akan di khitbah (dilamar).
Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah Radhiyallahu Aanhu menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu Alaihi wasallam pernah bersabda:
    Artinya:
Jika seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan wanita kalian kepada orang tersebut. apabila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (HR. At-Tirmidzi no. (1084.dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani. dalam Al-Irwa’ No. 1868, Ash Shahihah no. 1022).

Hadis ini mengacu kepada langkah orang tua yang untuk segera menikahkan anak perempuannya kepada seseorang laki-laki yang datang mengkhitbah dengan syarat laki-laki tersebut shaleh dan terjaga agamanya. jika seandainya lamaran itu ditolak tanpa alasan yang rasional maka ini akan menyebabkan kerugian besar bagi anak perempuan tersebut dan pihak keluarga.

Dalam hadis diatas dijelaskan bahwa menolak lamaran dinyatakan dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan besar. maksud dari pada fitnah dan kerusakan ini memiliki arti yang sangat luas salah satu maksud yang dapat dimaknai adalah,  saat sebuah keluarga menolak lamaran laki-laki tanpa alasan yang tepat dan rasio menurut akal dan syariat islam ini akan berkesan keluarga tersebut pilih-pilih dan akan menimbuklan fitnah  dari pihak pelamar atau pihak masyrakat. dan bisa jadi juga kerusakan terhadap perempuan itu seperti tidak lagi ada orang yang mau melamarnya karena takut di tolak. jika sudah berkelanjutan sampai 5 tahun maka laki-laki semakin enggan untuk melamarnya.
Contohnya Seorang perempuan menolak lamaran saat ia berusia 25 tahun (25+5= 30 ) jika usia sudah mencapai 30 tahun maka lamaran semakin enggan datang menghampiri. inilah yang sering dikatan perawan tua bagi perempuan, Nauzubillah

    Menolak lamaran laki-laki yang saleh berarti wanita itu menghambat jalan yang diridhai Allah
Dalam syariat islam haruslah mempermudah pernikahan dan mempersulit perceraian, namun bagaimana kalau lamaran itu harus ditolak karena memang tidak cocok.? bolehkah di tolak.? menurut jumhur ulama jawabannya boleh, namun harus ada persyaratan dan jika tidak memenuhi syarat yang tersebut maka tetap tidak baik menolak lamaran pernikahan, berikut persyaratan yang disebutkan:

Alasan dibolehkan Menolak Lamaran Pernikahan.
Tidak Terjaga agamanya:
Maksudnya adalah, seseorang laki-laki yang tidak melaksanakan kewajiban dalam agama islam, seperti shalat, puasa dan lain, Jelasnya adalah, laki-laki itu akan menjadi pemimpin rumah tangga, bagaimana dia akan memimpin dan mengarahkan bahtera rumah tangganya dengan baik, sementara ia berani melanggar aturan tuhannya.
Boleh saja menolak dengan alasan ini. namun jika pelamar itu sudah berjanji dengan saksi-saksi akan berubah maka hukum boleh menjadi batal.

Tidak Terjaga kesehatannya:
Jika seorang wanita dilamar oleh laki-laki yang memiliki kelainan dari kesehatannya dan itu diketahui wanita tersebut. boleh menolak lamarannya. Secara rasionya adalah penyakit tersebut bisa mengakibatkan dampak buruk bagi keluarganya nanti. penyakit ini memiliki cakupan yang luas, sampai kepada penyakit kelainan jiwa atau fisik. Jika anda seorang wanita muslimah sudah mengetahui pelamar yang ingin mengkhitbah anda itu memiliki kelainan jiwa maka boleh menolak lamarannya.

Kesehatan ini juga mencakup kepada sifat, seorang yang diketahui memiliki perangai yang buruk seperti dia diketahui penipu tau lainnya . namun jika dia sudah pulih atau berubah disaksikan beberapa tabib dan orang-orang maka hukum boleh menjadi batal.

Tidak Jelas nasabnya:
Seorang laki-laki datang tanpa menjelaskan asal usulnya, siapa keluarganya.?   siapa orang tuanya.? diama ia tinggal? semua itu tidak jelas. jika ada datang pelamar dalam keadaan demikan maka boleh ditolak lamarannya. namun ironisnya banyak sekali terjadi hal demikian di indonesia, bukan hanya kalangan perempuan di perdesaan korbannya bahkan samapai kepada orang yang berada pada instansi negara seperti PNS, dimana banyak kasus yang terjadi istri yang ditinggal suaminya pergi entah kemana. mau dicari identitasnya tak jelas. inilah yang dimaksud dengan nasab artinya keturunan dan identitas.

Ketiga syarat tersebut pringkat teratas dalam penolakan lamaran dalam islam, jika memang alasan seorang wanita menolak lamaran dengan butiran alasan sebagai berikut:

    Tidak Kaya
    Tidak tampan
    Tidak Bergenngsi Pekerjaannya
    Tidak  Gaul
    Tidak Cinta

Ini bukanlah alasan yang diperbolehkan, ada orang yang suka menolak lamaran dengan alasan karena tidak cinta atau tidak suka. logisnya:
jika anda sudah mencintai seseorang sebelum menikah berarti anda itu  sudah melakukan pacaran. makanya anda sudah menyatakan cinta, dalam islam larangan pacaran islam sangat keras.
jika anda mengatakan tidak suka maka apa alasannya anda tidak suka.? apakah itu alasan yang syariat.?
Saya tidak Suka karena dia tidak tampan.? gendut dan lain-lain. Kesempurnaan hanyalah milik Allah.

Sebagai manusia semua kita pasti ingin yang terbaik, tetaplah kita memohon kepada Allah untuk mendapatkan yang terbaik. terkadang kita menggap baik belum tentu itu baik juga bagi kita, begitu juga sebaliknya, Allah yang lebih mengetahui tapi yakinlah dengan keadilan Allah. Tentukan pilihan dengan memohon petunjuk Allah.
Terima lamaran, Sukai, bangun cinta hidup Bahagia
Jika ada kekurangan pada artikel ini mari kita bangun dengan membubuhkan komentar untuk membangun menjadi lebih baik, jika ada kesalahan maka itu adalah kekurangan dari penulis, Allahu A'lam.

Hukum Menolak Lamaran Pernikahan
Sebagai muhasabah bagi sang akhwat: mengutip sebuah nasehat imam Al-gazali, yang disampaikan dalam sebuah ceramah seorang ulama: ada 4 amalan yang harus disegrakan yaitu salah satu amalan yang harus disegerakan adalah pernikahan bagi perempuan yang sudah sampai qudrahnya, kemudian membayar hutang , bertaubat dan  jenazah yang harus dikebumikan.

Janganlah terlalu banyak memilih. sesungguhnya Allah lebih mengetahui yang terbaik baik kita, tugas sebagai wanita salihah hanya memohon dan dan bermunajat kepada-Nya. Allah akan menjadikan yang datang itu baik jika kita berniat baik dan ridha karena Allah SWT.- Hukum Menolak Lamaran Pernikahan

Post a Comment for "Hati-hati Jangan Terlalu Banyak Menolak Lamaran"