Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Sanksi Jika Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter

Ini Sanksi Jika Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter
 

Info.nikekuko.com - Minyak goreng yang harganya tinggi masih jadi masalah bersama di Indonesia. Pemerintah pun menindak tegas pada mereka yang masih bandel jual mahal. Sebelumnya telur dan minyak harganya melangit di akhir tahun.

1. Harga minyak turun per tanggal 19 Januari 2022

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan bahwa harga minyak goreng akan dijual sama rata yaitu Rp 14.000 per liter, Rabu (19/1),

Aturan ini berlaku untuk minyak eceran maupun minyak kemasan premium. Agar supaya dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil, demikian menurut Mendag Lutfi pada konferensi pers virtual, Selasa (18/1).

Awal mula, kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern. Mengenai ritelnya adalah mereka yang sudah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Jadi mulai Rabu, 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat, jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,"kata Mendag Lutfi.
Sementara pasar tradisional, menurut Lutfi, akan diberikan waktu 1 minggu untuk penyesuaian kebijakan ini.

 

Baca juga :  Beli Minyak Goreng Murah di Ritel Misalnya Indomaret, Ini caranya

Apa Saja Efek Samping dari 5 Vaksin Booster Covid,Moderna, dan Pfizer

 

3. Tidak perlu panic buying

 

Mendengar ada harga yang murah, masyarakat biasanya akan langsung memborong. Hal ini, Mendag pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal itu.

Dia menjamin stok minyak goreng satu harga ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai persediaan minyak goreng.Yang sebetulnya, ada stok sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

4. Produsen yang nakal bisa mendapat sanksi tegas

Mendag Lutfi melanjutkan, bahwa akan ada sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Lutfi juga menegaskan pada semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke jalur hukum. 

 

Baca juga :   Pemahaman Istilah- Istilah dalam SahamKonsep Dasar Perubahan

 

Berharap langkah ini bisa mengembalikan kestabilan ekonomi tanpa merugikan pihak manapun, karena selisih harga akan digantikan oleh pemerintah. Apakah ini mengatasi persoalan pelik ekonomi rakyat jangan lupa komen guys dibawah ya....!

Post a Comment for "Ini Sanksi Jika Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter"