Adat Bemaling (Kawin Lari) dalam Suku Rejang
Pengertian Adat Bemaling
Bemaling berasal dari kata maling sama dengan mencuri. Atau kawin lari, kawin lari biasanya terjadi apabila seorang laki-laki dan wanita sudah saling mencintai dan ingin berkeluarga, tetapi salah satu pihak atau kedua belah pihak dari keluarga wanita dan laki-laki itu tidak menyetujui atau merestui mereka.
Adat bemaling merupakan upaya menuju jenjang perkawinan, yang biasanya dilakukan apabila keluarga dari pihak pihak perempuan tidak menyetujui laki-laki pilihan anaknya.
Bemaling yakni membawa lari seorang wanita yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah dikenalnya tanpa izin dari keluarga wanita.
Bemaling biasanya dilakukan karena hubungan laki-laki dengan wanita tidak disetujui oleh orang tua wanita sehingga pasangan tersebut memilih untuk bemaling agar perkawinan mereka direstui.
Bemaling dilakukan atas kesepakatan laki-laki dan wanita dengan alasan mereka telah mengetahui bahwa hubungan mereka tidak akan direstui oleh keluarga pihak wanita.
Dalam bemaling alasan yang paling sering terjadi adalah wanita telah dijodohkan dengan laki-laki yang tidak disukainya.
Wanita yang telah menyukai seorang laki-laki dapat memilih bemalingbersama dengan laki-laki yang disukainya tersebut saat ia dijodohkan dengan laki-laki lain yang tidak disukainya, agar ia tetap bisa menikah dengan laki-laki yang disukainya bukan dengan laki-laki yang menjadi tunangannya. Namun ada juga alasan-alasan lain dilakuannya bemaling diantaranya:
A. Syarat-syarat pembayaran, pembiayaan dan upacara perkawinan yang diminta pihak wanita tidak dapat dipenuhi pihak laki-laki.
A. Syarat-syarat pembayaran, pembiayaan dan upacara perkawinan yang diminta pihak wanita tidak dapat dipenuhi pihak laki-laki.
Tingginya mahar atau biaya-biaya lain yang diminta keluarga wanita yang tidak dapat dipenuhi pihak laki-laki dapat menjadi faktor terjadinya bemaling, karena dengan bemaling memungkinkan kedua keluarga melakukan musyawarah kembali mengenai mahar atau biaya-biaya yang diperlukan.
Biasanya setelah bemaling keluarga wanita akan mengikuti kemampuan laki-laki agar perkawinan tetap bisa terlaksana.
B. Wanita belum diizinkan menikah oleh orang tuanya lak-laki dengan wanita tidak disetujui oleh orang tua wanita sehingga pasangan tersebut memilih untuk bemaling agar perkawinan mereka direstui.
Bemaling dilakukan atas kesepakatan laki-laki dan wanita dengan alasan mereka telah mengetahui bahwa hubungan mereka tidak akan direstui oleh keluarga pihak wanita.
C. Wanita belum diizinkan menikah oleh orang tuanya Keluarga tidak menghendaki anaknya menikah cepat-cepat, misalnya dengan alasan masih harus sekolah, masih kecil, atau alasan-alasan yang lainnya.
Orang tua menolak lamaran pihak laki-laki.Laki-laki dan keluarganya telah melamar wanita yang ingin dinikahinya namun ditolak oleh orang tua wanita, dengan berbagai alasan. Seperti keluarga wanita tidak menyukai laki-laki tersebut atau keluarga wanita pernah memiliki konflik dengan keluarga laki-laki pada masa lalu.
Saat laki-laki dan wanita melakukan bemaling maka orang tua wanita yang awalnya menolak lamaran laki-laki biasanya akan mengizinkan keduanya menikah.
D. Wanita dan laki-laki telah berbuat yang bertentangan dengan hukum adat dan hukum agama.Saat wanita dan laki-laki telah melakukan sesuatu yang bertentang dengan hukum adat dan hukum agama, misalnya hamil di luar nikah.
D. Wanita dan laki-laki telah berbuat yang bertentangan dengan hukum adat dan hukum agama.Saat wanita dan laki-laki telah melakukan sesuatu yang bertentang dengan hukum adat dan hukum agama, misalnya hamil di luar nikah.
Mereka melakukan bemaling agar perkawinan mereka dapat dipercepat dan tidak mendapatkan banyak hambatan dari pihak keluarga.
Bemaling dilakukan pada hari yang telah disepakati oleh laki-lakidan wanita tersebut, sebelum meninggalkan rumah orang tua wanita, laki-laki meninggalkan sejumlah uang serta sebilah keris atau pisau di tempat yang mudah diketahui orang tua si wanita, misalnya di tempat penyimpananberas atau di atas tempat tidur orang tuanya.
Uang yang ditinggalkan oleh laki-laki menadakan bahwa ia siap bertanggungjawab atas sandang pangan untuk wanita yang bawanya,sedangkan keris atau pisau yang ditinggalkan memiliki arti bahwa laki-laki bertanggungjawab atas keselamatan wanita yang dibawanya.
Saat wanita dibawa ke rumah keluarga laki-laki, orang tua dari laki-laki telah menunggu dengan beberapa teman baik laki-laki dan wanita tersebut.
Hal ini dapat membuat desa kediaman laki-laki gempar karena ia membawa seorang wanita bemaling, berita itu akan cepat menyebar dan siapapun baik anak-anak maupun orang dewasa yang mengetahui desa tempat kediaman wanita akan memberitahu orang tua si wanita bahwa anak mereka telah dibawa lari oleh laki-laki yang ada di desanya.
Dan orang yang memberi kabar kepada orang tua wanita yang bemaling mendapatkan
monok cuwou atau seekor ayam dari pihak laki-laki sebagai tanda bahwa ia yang telah memberi tahu kepada pihak keluarga wanita perihal bemaling yang dilakukan anaknya.
monok cuwou atau seekor ayam dari pihak laki-laki sebagai tanda bahwa ia yang telah memberi tahu kepada pihak keluarga wanita perihal bemaling yang dilakukan anaknya.
Selanjutnya pihak keluarga wanita yang belum mempercayai sepenuhnya berita yang disampaikan kepada mereka akan mengutus orang wanita perihal bemaling yang dilakukan anaknya.
Selanjutnya pihak keluarga wanita yang belum mempercayai sepenuhnya berita yang disampaikan kepada mereka akan mengutus orang yang dipercaya untuk menanyakan kebenaran berita bemaling tersebut, jika saat tiba di kediaman si laki-laki berita bemaling benar adanya maka utusan mendapatkan ayam cakingan oleh pihak laki-laki atau ayam sebagai tanda bahwa ia telah sampai di rumah si laki-laki dan ternyata benar bahwa si wanita dibawa bemaling oleh laki-laki.
Akibat Terjadinya Adat Bemaling
Setelah satu atau dua hari setelah bemaling diketahui oleh keluarga wanita maka kedua belah pihak keluarga akan mengadakan bekulo, dalam hal ini perangkat adat dan perangkat pemerintah juga turut serta.
Bekulo juga berarti musyawarah atau berasan, dalam adat pra nikah umumnya bekulo dilakukan di kediaman keluarga wanita, namun dalam hal bemaling,bekulo dilakukan di kediaman laki-laki. Secara rinci tata cara pelaksanaan adat bekuloakan menempuh 12 (dua belas) adab sebagai berikut:
- Penembei kecek kundei tukang mbigo basen (protokol)yakni memulai acara bekulo dengan membaca basmallah.
- Iben izin kundei puko umeak magea rajo lok tema’ok mendeak, perwakilan tuan rumah membawa sirih dengan berbagai perangkatnya menghadap rajo atau kades meminta izin untuk menyapa dan menanyakan maksud kedatangan tamu.
- Iben ta’ok tawea kundei puko umeak magea mendeak, lajau munjuak sawo nyoa, yakni penyampaian sirih, menyapa tamu sekaligus menanyakan maksud kedatangannyaSetelah utusan tamu menyampaikan maksudnya ingin puko umeak dilajutkan dengan tahap keempat.
- Iben izin magea rajo kundei mendeak lok temmau puko umeak,penyampaian sirih kepada Rajo untuk meminta izin menemui tuan rumah.
- Iben kundei mendeak magea puko umeak, semapaei lok bekulo penyampaian sirih minta izin untuk bekulodari pihak laki-laki kepada pihak wanita.
- Iben izin kundei puko umeak (tukang basen) magea rajo, madeak lok bekulo.Wakil pihak wanita minta izin kepada rajo untuk bekulo juga menyuguhkan sirih. Kemudian pihak laki-laki menghadap pihak wanita untuk menyampaikan maksudnya, memberikan hadiah, memusyawarahkan berbagai biaya
- peng’as pengindau atau walimah.
- Kadeak kadau kundei puko umeak magea rajo baso si sudo bekulo lajau semapei pekat bekulone magea rajo. Penyampaian hasil musyawarah sebelumnya kepada rajo yang dilakukan oleh wakil dari tuan rumah.
- Kedeak kadau kundei tukang basen magea puko umeak, isai pekat bekulo lajau semreak pitek inoi dik nagiak kepeak semanei. Peyampaian hasil musyawarah oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita sekaligus menyerahkan berbagai bahan atau biaya untuk peng’as pengindau yang sudah diserahkan pihak laki-laki.
- Petuweak rajo, lajau makau semulen ngen bujang dik bik neket lem bekulo, tobo yo nakau lem betunang. Pesan-pesan rajodan sekaligus mengakui atau meresmikan bahwa telah diadakan bekulo, sehingga laki-laki dan wanita tersebut resmi bertunangan secara adat.
- Depateak duwai kecek kundei puko umeak, kata sambutan dari pihak tuan ruma.
- Depateak duwai kecek kundei mendeak, kata sambutan dari pihak tamu
- Mbaco du’o, pembacaan doa.
Permintaan yang boleh diajukan oleh pihak wanita pada saat bekulodiantaranya adalah:
a.Tiang kulo cao buleak lebeak kundei Rp. 20.000, caci yo untuk tukang basen,bebageak beduwei (uang rasan tak boleh lebih dari Rp. 20.000, uang ini diberikan untuk tukangberasan dari kedua belah pihak)
b.Rokok gak kedeu bukus, untuk nageak magea sedayo dik rapek. (rokok beberapa bungkus, untuk dapat dinikmati oleh semua yang hadir)
c.Selpeak culeu, ujud barangne adeba selindang dugan ateu ambin, buleak kulo culeu ngen selpo, amen genitei magea caci, coa buleak lebeak kundai Rp. 10.000, utuk kuwa’ei semulen.(selpeak culeu, bentuk.barangnya berupa selendang atau kain gendong, boleh juga kopiah, ditambah kotak penyimpan uang bisa juga diganti dengan uang yang jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp.10.000. barang tau uang tersebut diberikan kepada orang tua/ibu calon mempelai wanita)
d.Sarak kundang coa buleak lebeak kendei Rp.10.000, nageak mageakuwat semulen/kuwat baka ngenyan(sarak kundang tidak boleh lebih dari Rp.10.000, dan diberikan kepada teman calon mempelai wanita)
e.Pelakeak papen berupo kerajat depemakei, nageak magea kakak baka ngenyan dik selawie (pelangkah papan berupa seperangkat pakaian, diberikan kepada kakak perempuan calon mempelai wanita)
f.Caci rajo coa buleak lebeak kundei Rp. 20.000, untuk beginde/kepalo sadie/lurah/wakeane(uang rajo tidak boleh lebih dari Rp. 20.000, diberikan kepada kepala desa/kepala dusun/lurah/wakilnya)
g.Upeak tuwei coa buleak lebeak kundei Rp. 20.000, caci yo naik lem kas BMA sadei (upah tua tidak boleh lebih dari Rp. 20.000, uang ini disimpan dalam kas BMA desa)
h.Caci untuk nikeak (PPN) belek magea janjei (uang untuk nikah (PPN) berdasarkan atas perjanjian yang telah disepakati)
i.Luwea kundei a sapie h yo, coa buleak ite minai kecuali tun mageak/tunmelei(diluar poin a sampai h, tidak boleh diminta kecuali diberi dengansukarela).Dalam hal laki-laki dan wanita melakukan bemaling maka dalam bekulo laki-laki akan membayar denda adat berupa uang lima real (pada saat ini disepakati Rp. 100.000,) pertanda pihak laki-laki mengaku salah melarikan wanita, uang ini akan disimpan di kas BMA.
Setelah bekulo langkah selanjutnya adalah sembeak sujud.Sembeak sujud dapat diartikan dengan sembah sujud atau sungkeman dalam bahasa Jawa. Sembeak sujud bagi keluarga.
Rejang merupakan upacara meminta maaf bagi calon pengantin kepada kedua orang tua mereka atas kehilafan dan kesalahan yang telah mereka lakukan selama ini.
Permintaan maaf ini bukan hanya kepada orang tua saja tetapi juga pada calon mertua, paman, bibi, beserta kakak ipar mereka.Tidak ada waktu khusus dalam sembeak sujud, dapat saja dilakukan sebelum akad nikah ataupun sesudahnya.
Upacara Pelaksanaanya
Dalam upacara ini yang diperlukan sebelum pelaksanaanya adalah:
bakoa iben atau tukeng lekep dan karecok iben yaitu tempat sirih lengkap dengan isinya, daun sirih kering dan daun sirih hijau sebanyak tujuh lembar, sapu tangan dan ditentukan pula pendamping calon pengantin (tukang dagan) serta panitia sembeaksujud.
Setelah bekulolangkah selanjutnya adalahsembeak sujud.Sembeak sujud dapat diartikan dengan sembah sujud atau sungkeman dalam bahasa Jawa. Sembeak sujud bagi keluarga Rejang merupakan upacara meminta maaf bagi calon pengantin kepada kedua orang tua mereka atas kehilafan dan kesalahan yang telah mereka lakukan selama ini.
Permintaan maaf ini bukan hanya kepada orang tua saja tetapi juga pada calon mertua, paman, bibi, beserta kakak ipar mereka.Tidak ada waktu khusus dalam sembeak sujud, dapat saja dilakukan sebelum akad nikah ataupun sesudahnya.dan ditentukan pula pendamping calon pengantin (tukang dagan) serta panitia sembeak sujud.
Sembean sujud diawali dengan permohonan izin dari tukang dagan kepada rajo, setelah mendapat izin,tukang dagan mengajak calon pengantin sembeak sujud dengan beberapa tahapan, pertama; tukang dagan menyuguhkan sirih permohonan maaf dari calon pengantin.
Kemudian dilajutkan dengan permohonan maaf dari calon pengantin atas kehilafan dan kesalahan mereka selama ini dan memohon diajarkan berbagai hal yang belum diketahui dan meminta penjelasan (ketebiakbaso) sebutan pemanggilan sepeti paman, bibi, calon pengantin kepada tujuan sembeak sujud.
Setelah dijawab oleh tujuan sembeak sujud segala yang diminta, tukang dagan meminta calon pengantin untuk menyembah sebanyak tiga kali.
Pada persembahan ketiga, tangan calon pengantin ditutup dengan sapu tangan. Demikian seterusnya persembahan dilakukan kepada setiap orang yang dituju sebagai sembeak sujud.Setelah sembeak sujud yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah majok semanten bakea mengenyan.
Majok semanten adalah tata cara adat mengajak calon pengantin untuk berkujung ke rumah calon mertuanya dan berkenalan dengan keluarga besar calon mertuanya. Pada hari pelaksanaan majok semanten,ketua rombongan meminta wakil untuk menjemput calon pengantin.
Para rombongan penjemput membawa bakul sirih beserta isinya, kue-kue,selendang, kain, dan beras kunyit dimasukkan ke dalam mangkuk putih.Upacara dimulai dengan menyuguhkan sirih meminta izin kepada rajo dari ahli rumah. Setelah mendapat izin dari rajo,ahli rumah menyuguh sirih untuk menyapa tamu sembari memberikan serawo nyoa berupa nasi ketan bercampur gula kelapa.
Kemudian wakil dari tamu menyuguhkan sirih kepada rajo untuk menyapa tuan rumah dengan menjemput calon pemgantin sesuai kesepakatan. Kemudian wakil tamu menyuguhkan sirih kepada tuan rumah untuk menjelaskan kedatangan mereka.
Setelah sampai di rumah calon mertua, calon pengantin disambut dengan rotan opot oleh calon mertua dan calon pengantin memegang ujung rotan tersebut dan calon mertua menariknya ke dalam rumah. Sampai di pintu masuk diberikan silong dan ditetes matanya dengan byoatangis tepok dan disuruh sujud di depan pintu. Kemudian diberi minum air umbut pisang kemudian dipersilahkan masuk dan duduk di tempat yang telah disediakan.
Pada saat duduk, calon pengantin menerima beberapa sirih dari calon mertua. Penyuguhan sirih ini berfungsi memperkenalkan calon pengantin dengan keluarga besar calon mertua dan memperkenalkan berbagai sebutan dalam memanggil keluarga pihak calon mertua. Tidaklama setelah Majok semanten akan diadakan mengikeak di kediaman calon penganten laki-laki.
Mengikeak atau akad nikah biasanya dilaksanakan seminggu atau dua minggu setelah peminangan. Waktu pelaksanaan akad nikah disesuaikan dengan waktu upacara pernikahan.
Misalnya upacara pernikahan nilaksanakan pada hari rabu maka akad nikah biasanya dilakukan pada hari senin sebelumnya.Pelaksanaan akad nikah umumnya dilakukan di rumah calon mempelai wanita, namun dalam hal mereka telah melakukan bemaling maka akad nikah dilakukan di rumah calon mempelai laki-laki.
Beberapahari setelah mengikeak atau akad nikah, dilakukanlah uleak atau pesta pernikahan. Perta untuk memeriahkan pernikahan pada keluarga rejang disebut dengan kejei atau bimbang.
Dalam suku Rejang dikenal ada tiga tingkatan uleak yaitu uleak besar, uleak biasa, uleak kecil.Besar kecilnya uleak dinilai dari besar kecilnya jumlah binatang yang disembelih, lamanya waktu uleak, luasnya ruang lingkup masyarakat yang diundang serta penampilan yang diadakan.Uleak besar dirayakan dengan kejei, uleak biasa di rayakan 60 dengan berdzikir dan resepsi musik, sedangkan uleak kecil dimeriahkan dengan zikir/barzanji dengan waktu satu hari atau satu malam saja.
Pelaksaan. Pesta pernikahan diawali dengan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pesta tersebut. Biasanya seminggu sebelum pesta pernikahan digelar, dibentuklah kepanitiaan, yang bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan tersebut. Dalam kegiatan pembentukan panitian diadakan sekapur sirih yaitu penyuguhan sirih basen dari tuan rumah kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) dan kepada rajo, untuk meminta izin dilakukannya kegiatan tersebut. Setelah itu ahli rumah menyampaikan maksudnya kepada hadirin dan memberitahukan hari pelaksanaan akad nikah, pesta perkawinan, mendirikan tarupdan pembongkaran tarup serta memohon bantuan untuk membantunya dalam pesta anaknya..
C. Pandangan Tokoh Masyarakat
Adat Bemaling Suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong Adat bemaling yang ada di Kabupaten Rejang Lebong merupakan warisan dari para leluhur yang telah dijalankan oleh masyarakat suku Rejangyang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Adat-adat tersebut memiliki keunikan tersendiri meskipun mendapatkan respon positif maupun negatif dari penduduk setempat.
Ketika ditanya pendapatnya tentang adat bemalingsuku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Bapak Akmalul Badri, salah satu tokoh adat di Kabupaten Rejang Lebong mengatakan “bemaling memang diatur dalam adat, tetapi jika bisa tidak ada anak-anak yang melakukan bemaling karena dapat merepotkan orang tuanya”merupakan budaya yang telah ada sejak dahulu namun tidak dianjurkan kepada anak- anak muda untuk melakukannya.meskipun bemaling merupakan adat yang sudah lama ada dalam suku Rejang namun bemaling pada saat ini lebih sering dipandang negatif sehingga tidak dianjurkan untuk melakukannya.
Post a Comment for "Adat Bemaling (Kawin Lari) dalam Suku Rejang"
Ayo tinggalkan Pesan anda